Profil

MANUFACTURING

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis
  3. Peraturan Menteri Kesehatan No 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  5. Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat.

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

1. Mesin Nomor Antrean

2. Komputer

3. Kertas

4. Bulpoint

5. Buku Rekam Medis

6. Pengeras suara

9

Kompetensi Pelaksana

Mampu mengoperasikan komputer

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP. Kasubag TU, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

4 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat pelayanan

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. Mini Lokakarya bulanan

2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

 

2. PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN UMUM

NO.

KOMPONEN

URAIAN

SERVICE DELIVERY

1

Persyaratan

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Tersedianya buku rekam medis pasien

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dari buku rekam medis yang sudah tersedia
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien, pengukuran berat badan, tinggi badan dan tanda tanda vital lainnya
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa
  5. Petugas memberikan pengantar jika diperlukan pemeriksaan laboratorium dan memberikan rujukan internal bila diperlukan konsultasi ke unit layanan lain
  6. Petugas memberikan rujukan ke Rumah Sakit bila diperlukan
  7. Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya
  8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke dalam buku rekam medis
  9. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi
  10. Petugas menginput data pasien di aplikasi E PUSK

3

Jangka Waktu

10 menit

4

Biaya / Tarif

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Buta Warna

6

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3. WA : 0813-6461-3744 (AMITA)

4. Email : puskesmastarusan@yahoo.co.id

5. website: puskesmastarusan.pesisirselatankab.go.id

6. Instagram : @puskesmas_tarusan

MANUFACTURING

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas
  7. Kesehatan Tingkat Pertama

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

1. Tensimeter

2. Stetoskop

3. Timbangan Berat Badan

4. Microtoise

5. Senter

6. Meja dan Kursi

7. Komputer

8. ATK

9. Tempat tidur periksa

10. Wastafel, hand sanitizer

11. Masker, handscoon

12. Alkes lain sesuai kebutuhan

9

Kompetensi Pelaksana

1. Dokter

  1. Perawat minimal pendididikan D3 Keperawatan

3. Tenaga Administrasi yang mampu mengoperasikan komputer

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

6 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat pelayanan

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. Mini Lokakarya bulanan

2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

 

3. PELAYANAN RAWAT INAP

NO.

KOMPONEN

URAIAN

 

SERVICE DELIVERY

 

1

Persyaratan

1. Permintaan Perawatan dari Dokter

2. Lembar Persetujuan Rawat Inap,status kepesertaan,dan Inform Consent yang telah di tanda tangani oleh Pasien atau keluarga

3. Kelengkapan berkas Rekam Medis

 

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Setelah menerima pesanan dari admisi atau IGD ,petugas rawat inap menyiapkan tempat tidur.

2. Petugas IGD mengantar pasien keruangan perawatan

3. Petugas rawat inap menerima penyerahan pasien berikut berkas persyaratan rawat inap dari petugas pengantar pasien.

4. Petugas ruangan melakukan pemeriksaan awal rawat inap

  1. Petugas pemberi asuhan (dokter,perawat/bidan,farmasi dan gizi) melakukan asuhan medis dan keperawatan selama pasien dirawat
  2. Petugas mencatat perkembangan pasien dilembar rekam medis
  3. Menyiapkan perencanaan pulang pasien
  4. Petugas mengisi kelengkapan rekam medis sebelum pasien pulang
  5. Penyelesaian administrasi
  6. Pasien pulang

 

3

Jangka Waktu

Dari Pasien Masuk Rawatan sampai Pulang Dari Rawatan (tergantung lama dirawat )

 

4

Biaya / Tarif

Peraturan Daerah Bupati Pesisir Selatan No 9 tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah

 

5

Produk Pelayanan

Produk Pelayanan Rawat Inap sesuai dengan Standar

 

6

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1. Pengaduan Langsung ke Petugas di ruang Rawat Inap

2. Pengaduan Langsung ke Atasan

3. Kotak Saran

4. Petugas di Meja Informasi

5. Email : puskesmastarusan@yahoo.co.id

4. WA : 0813-6461-3744 (AMITA)

5. website: https:/puskesmastarusan.pesisir selatankab.go.id/

6. Instagram : puskesmas_tarusan

 

MANUFACTURING

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  4. Peraturan Daerah Bupati Pesisir Selatan No 9 tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

1. Tempat Tidur Pasien

2. Lemari Bedsite

3. Peralatan Penunjang Pemeriksaan Klinis dan Fisik

( al : Timbangan,Tensi,stetoskop)

4. Makan Pasien

5. Status Pasien

6. Buku Register Pasien

7. Bulpoint

8. Komputer

9

Kompetensi Pelaksana

Dokter Umum

Perawat

Bidan

10

Pengawasan Internal

1. Kepala Puskesmas mengawasi dokter umum secara Administrasi Pelayanan

2. Tim Audit Internal melaksanakanpengawasan terhadap keluhan pelanggaran/pasien dan pelaksana / Operator

3. Dokter Umum Mengawasi Bidandan Perawat untuk tindakan medis klibis

11

Jumlah Pelaksana

Dokter Umum, Perawat dan Bidan

12

Jaminan Pelayanan

1. Pasien mendapatkan Pelayanan dan Tindakan yang memuaskan,sehingga tercapai Kesehatan yang Prima

2. Pasien mendapatkan Fasilitas dan pendampingan rujukan ke Rumah Sakit sesuai kepeerluan

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1. Penatalaksanaan Tindakan Medis Klinis sesuai SOP dan Instruksi Kerja

2. Pasien diminta datang kembali untuk kontrol setelah 3 hari Pulang (sesuai dengan Kondisi)

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. Mini Lokakarya bulanan

2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

 

4. PELAYANAN GAWAT DARURAT DAN RUANG TINDAKAN

NO.

KOMPONEN

URAIAN

 

SERVICE DELIVERY

 

1

Persyaratan

1. Kasus gawat darurat

2. Kasus non gawat darurat melakukan registrasi melalui loket pendaftaran

 

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pasien gawat darurat langsung masuk ke ruang Tindakan

2. Petugas melakukan triage untuk identifikasi kegawatdaruratan

3. Pengantar pasien melakukan pendaftaran di Loket pendaftaran

  1. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda tanda vital
  2. Petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama / basic life support
  3. Petugas menegakkan diagnosa dan membuat rencana tindakan serta pengobatan
  4. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien/ keluarganya mengenai kondisi pasien dan penanganan yang akan dilakukan
  5. Petugas meminta persetujuan tindakan dengan penandatanganan informed consent
  6. Petugas melakukan tindakan dan pengobatan

10. Petugas melakukan observasi hingga kondisi pasien membaik/ stabil

11. Petugas merujuk pasien bila tidak dapat ditangani di Puskesmas

12. Bagi pasien umum Pengantar pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir

 

3

Jangka Waktu

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 2 menit

2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien dan jenis tindakan

 

4

Biaya / Tarif

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022, 25 tahun 2011

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

 

5

Produk Pelayanan

1. Pelayanan Kesehatan darurat

2. Pelayanan tindakan medis sederhana

3. Pemberian VAR bagi kasus gigitan hewan penular rabies

4. Rujukan ke Rumah Sakit

 

6

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3. WA : 0813-6461-3744 (AMITA)

4. Email : puskesmastarusan@yahoo.co.id

5. website: puskesmastarusan.pesisirselatankab.go.id

6. Instagram : @puskesmas_tarusan

 

MANUFACTURING

 

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan

Kedokteran

 

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

1. Tempat tidur periksa

  1. Alat kesehatan dan BMHP pendukung

3. ATK

4. Tabung Oksigen

5. Anafilaktik set

6. Mobil Ambulans

 

9

Kompetensi Pelaksana

1. Dokter

2. Perawat dengan pendidikan minimal D3 Keperawatan

 

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

 

11

Jumlah Pelaksana

2 orang

 

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

 

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

 

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. Mini Lokakarya bulanan

2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

 

5. PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT

NO.

KOMPONEN

URAIAN

SERVICE DELIVERY

1

Persyaratan

1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait

2. Tersedianya buku rekam medis pasien

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean dari buku rekam medis yang tersedia

2. Petugas mempersilahkan pasien masuk dan duduk di di dental unit

3. Petugas melakukan identifikasi pasien

  1. Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri
  2. Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan diagnosa
  4. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien ke dalam buku rekam medis (Odontogram)
  5. Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  6. Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan
  7. Petugas menjelaskan tentang perawatan yang akan dilakukan
  8. Bila diperlukan tindakan petugas akan meminta persetujuan tindakan kepada pasien/ keluarganya dengan penandatanganan informed consent
  9. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan
  10. Petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan
  11. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi serta mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum
  12. Petugas menginput data pasien di aplikasi E PUSK

3

Jangka Waktu

10 – 30 menit tergantung jenis tindakan

4

Biaya / Tarif

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

1. Konsultasi kesehatan gigi,

2. Pemeriksaan kesehatan gigi,

3. Tindakan tambal, cabut, pembersihan karang gigi

4. Rujukan ke Rumah Sakit

6

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3. WA : 0813-6461-3744 (AMITA)

4. Email : puskesmastarusan@yahoo.co.id

5. website: puskesmastarusan.pesisirselatankab.go.id

6. Instagram : @puskesmas_tarusan

MANUFACTURING

7

Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Klinik bagi Dokter Gigi
  2. Petunjuk Teknis Pelayanan Gigi dan Mulut Di FKTP pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

1. Ruang Pemeriksaan Gigi

2. Dental Unit

3. Alat medis Pendukung

4. APD

5. Komputer

9

Kompetensi Pelaksana

1. Dokter Gigi

2. Perawat Gigi

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

4 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi, Kinerja Pelaksana

1. Mini Lokakarya bulanan

2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

 

6. PELAYANAN PERSALINAN

NO.

KOMPONEN

URAIAN

SERVICE DELIVERY

1

Persyaratan

1. Advice dari Dokter/Bidan untuk menolong persalinan

2. Status kepesertaan,dan Inform Consent yang telah di tanda tangani oleh Pasien atau keluarga

3. Kelengkapan berkas Rekam Medis

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Setelah menerima pesanan dari administrasi atau IGD ,petugas kamar bersalin menyiapkan ruangan dan alat persalinan.

2. Petugas IGD mengantar pasien keruangan kamar bersalinan

3. Petugas kamar bersalin menerima penyerahan pasien berikut dengan berkas persyaratan persalinan dari petugas pengantar pasien.

4. Petugas ruangan melakukan pemeriksaan awal persalinan

  1. Petugas (Dokter/Bidan) menolong persalinan normal
  2. Petugas melakukan pencatatan pelaporan persalinan
  3. Menyiapkan ruangan rawat inap setelah melakukan pertolongan dan pemantauan persalinan
  4. Petugas memcatat perkembangan pasien dilembar rekam medis
  5. Menyiapkan perencanaan pulang pasien
  6. Petugas mengisi kelengkapan rekam medis sebelum pasien pulang
  7. Penyelesaian administrasi
  8. Pasien pulang

3

Jangka Waktu

Dari Pasien Masuk Kamar bersalin sampai Pulang Pulang Dari Rawatan (tergantung lama dirawat )

4

Biaya / Tarif

Peraturan Daerah Bupati Pesisir Selatan No 9 tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah

5

Produk Pelayanan

Produk Pelayanan Rawat Inap sesuai dengan Standar

6

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1. Pengaduan Langsung ke Petugas di ruang Rawat Inap

2. Pengaduan Langsung ke Atasan

3. Kotak Saran

4. Petugas di Meja Informasi

5. Email : puskesmastarusan@yahoo.co.id

6. WA : 0813-6461-3744 (AMITA)

7. website: https:/puskesmastarusan.pesisir selatankab.go.id/

8. Instagram : puskesmas_tarusan

MANUFACTURING

 

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  4. Peraturan Daerah Bupati Pesisir Selatan No 9 tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah

 

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

  1. Tempat Tidur Pasien
  2. Lemari Bedsite
  3. Peralatan Penunjang Pemeriksaan Klinis dan Fisik

( al : Tensimeter, dopler, partus set,timbangan bayi)

  1. Makan Pasien
  2. Status Pasien
  3. Buku Register Pasien
  4. ATK
  5. Komputer

 

9

Kompetensi Pelaksana

Dokter Umum

Bidan

Perawat

 

10

Pengawasan Internal

  1. Kepala Puskesmas mengawasi dokter umum secara Administrasi Pelayanan
  2. Tim Audit Internal melaksanakanpengawasan terhadap keluhan pelanggaran/pasien dan pelaksana / Operator
  3. Dokter Umum Mengawasi Bidan dan Perawat untuk tindakan medis klinis

 

11

Jumlah Pelaksana

Dokter Umum, Bidan dan Perawat

 

12

Jaminan Pelayanan

  1. Pasien mendapatkan Pelayanan dan Tindakan yang memuaskan,sehingga tercapai Kesehatan yang Prima
  2. Pasien mendapatkan Fasilitas dan pendampingan rujukan ke Rumah Sakit sesuai keperluan

 

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  1. Penatalaksanaan Tindakan Medis Klinis sesuai SOP dan Instruksi Kerja
  2. Pasien diminta datang kembali untuk kontrol setelah 3 hari Pulang (sesuai dengan Kondisi)

 

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Mini Lokakarya bulanan
  2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

 

 

7. PELAYANAN KIA

NO.

KOMPONEN

URAIAN

SERVICE DELIVERY

1

Persyaratan

1. Melakukan Registrasi di Loket Pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait

2. Buku Pink KIA bagi ibu hamil/ nifas

3. Tersedianya Buku Rekam Medis

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Petugas menerima buku rekam medis dari petugas pendaftaran

2. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian di buku rekam medis

3. Petugas melakukan identifikasi pasien

  1. Petugas memberikan pelayanan kesehatan:

A. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil

      • Petugas melakukan kajian awal klinis berupa anamnesa, pemeriksaan fisik ibu, pemeriksaan janin/ bayi dalam kandungan
    • Pelayanan Kesehatan Reproduksi
      • Petugas melakukan kajian awal klinis berupa anamnesa, pemeriksaan fisik dan reproduksi
  1. Petugas melakukan rujukan internal untuk pasien yang memerlukan layanan terpadu
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang tujuan rujukan internal dan menyerahakan formulir rujukan internal dan buku rekam medis yang sudah diisi lengkap
  3. Setelah menerima jawaban rujukan internal petugas menjelaskan hasilnya kepada pasien
  4. Petugas melakukan rujukan eksternal yang diperlukan atas indikasi
  5. Petugas memberikan terapi pengobatan dan tindakan sesuai hasil pemeriksaan pasien
  6. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan yang sesuai pada pasien atau keluarganya
  7. Petugas memberikan resep obat bila pasien mendapat obat dan mempersilahkan mengambil di ruang farmasi
  8. Petugas mengembalikan buku Pink KIA yang sudah diisi lengkap tentang hasil pemeriksaan pasien
  9. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan
  10. Petugas menginput data pasien di aplikasi E PUSK

3

Jangka Waktu

1. ANC terpadu 60 menit

2. ANC lanjutan 15 menit

  1. Kesehatan Reproduksi dan ibu nifas 20 – 30 menit tergantung kasus

4. IVA/Papsmear 30 menit

4

Biaya / Tarif

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

1. Pemeriksaan Kesehatan ibu hamil

2. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas

3. Pelayanan kesehatan reproduksi Termasuk IVA/Papsmear

6

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3. WA : 0813-6461-3744 (AMITA)

4. Email : puskesmastarusan@yahoo.co.id

5. website: puskesmastarusan.pesisirselatankab.go.id

6. Instagram : @puskesmas_tarusan

MANUFACTURING

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor

11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien

7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor

17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

1. Meja Gynekologi

2. Meja periksa pasien

3. Alat kesehatan pendukung dan BMHP

4. Kertas resep

5. Bolpoint

6. Kertas

7. Buku Pink KIA

9

Kompetensi Pelaksana

1. Dokter

2. Bidan dengan pendidikan minimal D3 Kebidanan

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

3 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat pelayanan

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. Mini Lokakarya bulanan

2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

 

8. PELAYANAN KB

NO

KOMPONEN

URAIAN

 

SERVICE DELIVERY

 

1

Persyaratan

1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran

2. Buku Pink KIA/ Kartu KB

3. Tersedianya Buku Rekam Medis

 

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Petugas menerima buku rekam medis dari petugas pendaftaran

2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di buku rekam medis

3. Petugas melakukan identifikasi pasien

  1. Petugas melakukan konseling KB menggunakan ABPK dan pasien memilih alat kontrasepsi yang diinginkan serta layak medis
  2. Petugas melakukan pengisian kartu status KB dan informed consent
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  4. Petugas melakukan rujukan internal yang diperlukan atas indikasi
  5. Petugas mengantar ke ruang tujuan rujukan internal dan menyerahkan formulir rujukan internal dan buku rekam medis yang sudah diisi lengkap
  6. Setelah mendapat jawaban rujukan internal petugas menjelaskan kepada pasien
  7. Petugas melakukan rujukan eksternal ke Rumah sakit bila diperlukan atas indikasi
  8. Bila pasien dalam kondisi normal, petugas memberikan pelayanan KB, KIE dan terapi sesuai hasil pemeriksaan
  9. Petugas memberikan resep obat bila pasien mendapat obat dan mempersilahkan mengambil di ruang farmasi
  10. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan

3

Jangka Waktu

KB Pil/ Suntik : 15 menit

KB IUD : 30 menit

4

Biaya / Tarif

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

1. Pelayanan KB Pil

2. Pelayanan KB Suntik

3. Pelayanan KB IUD

6

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3. WA : 0813-6461-3744 (AMITA)

4. Email : puskesmastarusan@yahoo.co.id

5. website: puskesmastarusan.pesisirselatankab.go.id

6. Instagram : @puskesmas_tarusan

MANUFACTURING

7

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Klinik bagi Dokter Gigi
  5. Petunjuk Teknis Pelayanan Gigi dan Mulut Di FKTP pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

8

Sarana/prasarana dan fasilitas

1. Meja Gynekologi

  1. Alat Kesehatan dan BMHP pendukung

3. Alat Kontrasepsi

4. Kertas

5. Bolpoint

6. Kertas Resep

7. Formulir Rujukan internal

9

Kompetensi Pelaksana

1. Bidan dengan pendidikan minimal D3 Kebidanan

  1. Sudah pernah mengikuti pelatihan pemasangan IUD untuk pelayanan KB IUD

10

Pengawasan Internal

Tim Mutu, PJ UKP, Kepala Puskesmas

11

Jumlah Pelaksana

2 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. Mini Lokakarya bulanan

2. Evaluasi kinerja tiap 6 bulan

 

9. PELAYANAN KESEHATAN ANAK

NO

KOMPONEN

URAIAN

 

SERVICE DELIVERY

 

1

Persyaratan

1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran

2. Tersedianya Buku Rekam Medis

 

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dalam buku rekam medis
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa kepada orang tua pasien terkait keluhan, lamanya sakit dan pengobatan yang sudah diberikan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai form MTBS berupa:

a. Adanya tanda bahaya umum

b. Berat Badan/ tinggi badan

c. Respirasi

d. Suhu Tubuh

e. Masalah telinga

f. Status gizi

g. Status pemberian vitamin A

h. Imunisasi

i. Masalah / keluhan lainnya bila ada

5. Petugas mengisi formulir anamnesa dan penilaian di blanko MTBS

6. Petugas melakukan klsifikasi jenis penyakit

  1. Petugas mempersilahkan pasien untuk diperiksa oleh dokter untuk mendapatkan tindakan atau pengobatan yang diperlukan
  2. Dokter akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  3. Dokter akan memberikan rujukan ke Rumah sakit bila diperlukan
  4. Dokter memberikan advis pengobatan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan dan diagnosa yang diperoleh
  5. Petugas melengkapi formulir MTBS pada kolom tindakan sesuai advis dari dokter
  6. Petugas memberikan KIE kepada orang tua pasien
  7. Petugas menyerahkan resep obat kepada orang tua pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi
  8. Petugas menginput data pasien di aplikasi E PUSK

3

Jangka Waktu

10 menit

4

Biaya / Tarif

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

5

Produk Pelayanan

1. Pelayanan Kesehatan Anak

2. Pemantauan tumbuh kembang anak

6

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3. WA : 0813-6461-3744 (AMITA)

4. Email :